KONTEKS.CO.ID – Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (21) anggota Densus 88 yang tewas dalam kasus polisi tembak polisi disebut terkena peluru senjata api rakitan nonorganik alias ilegal milik seniornya yakni tersangka Bripka IG.
Tewasnya Bripda IDF, anggota Densus 88 dalam kasus polisi tembak polisi oleh senpi ilegal seniornya itu diungkapkan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, temuan senpi ilegal milik anggota Densus 88 itu dalam kasus polisi tembak polisi itu didapat penyidik usai menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api yang menjadi penyebab tewasnya Bripda IDF.
“Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain,” ungkap Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.
Dikatakan Ramadhan, proses etik dilakukan di Divpropam Polri karena dua terduga adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Sementara itu, kata Ramadhan, untuk perkara pidana ditangani Polres Bogor.
“(Proses pidana di Bogor) menyangkut locus de licti (lokasi tindak pidana),” ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, dari penyelidikan sementara penembakan itu adalah bentuk kelalaian yang menghilangkan nyawa.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
“Tersangka IMS 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api dan yang kedua inisial IG 33 tahun (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api,” terangnya.
Disebutkan Rio, dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun,” jelas Rio.
Diketahui Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB.
Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG pun telah ditangkap dan ditahan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"