KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menangkap empat petugas keamanan (sekuriti) Taman Impian Jaya Ancol lantaran menganiaya seorang pria yang dicurigai sebagai pencuri hingga tewas.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana membenarkan penangkapan terhadap empat sekuriti keamanan Taman Impian Jaya Ancol itu.
“Betul, korban atas nama Hasanuddin (43) dianiaya oleh beberapa oknum sekuriti yang mengamankan Ancol,” ungkap Gustiyana, dikutip Selasa 1 Agustus 2023.
Gustiana mengatakan, pengeroyokan oleh empat sekuriti Taman Impian Jaya Ancol itu dilakukan pelaku berinisial P (35), H (33), K (43) dan S (31).
Disebutkan, pengeroyokan yang dilakukan empat sekuritu Taman Impian Jaya Ancol itu terjadi pada Sabtu 29 Juli 2023.
Gustiana menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dilakukan empat sekuriti tersebut.
Awalnya, kata Gustiana, korban diamankan pihak keamana yang sedang berpatroli lantaran dicurigai hendak melakukan perbuatan pidana.
“Salah satu saksi sekuriti melakukan patroli, kemudian dia menemukan salah satu orang (korban) dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitaran Ancol. Saksi mengamankan orang tersebut,” jelasnya.
Berasarkan keterangan, korban adalah salah satu residivis yang kerap melakukan tindak pidana pencurian HP atau dompet di bus dan tempat umum.
Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti tindak pidana yang dilakukan korban.
Diduga, para pelaku melakukan penganiayaan agar korban mau mengaku.
“Waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti, mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu,” ungkapnya.
Gusti mengatakan keempat pelaku ditangkap di hari yang sama.
Terkini, keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Pademangan atas perkara yang ada.
“Pasal 170 ayat (2) ke-3e. Tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang sehingga meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun,” kata Gustiana.
“Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 ayat (3) yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan jadi tersangka langsung ditahan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"