KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru kasus polisi tembak polisi. Insiden itu menewaskan anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (21).
Polda Jawa Barat menyebut, Bripda IMS yang jadi tersangka polisi tembak polisi sempat ingin melarikan diri. Bripda IDF tewas tertembak senjata api ilegal anggota Densus 88.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, fakta terbaru kasus polisi tembak polisi itu terungkap usai penyidik melakukan gelar perkara serta pemeriksaan saksi.
Menurut Surawan, pelaku yakni Bripda IMS sempat berencana kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Namun, niatnya melarikan diri berhasil digagalkan rekannya yang lain.
“Tersangka (Bripda IMS) sempat mau lari keluar asrama, tapi sempat diamankan oleh rekan-rekannya,” ungkap Surawan dikutip Rabu 2 Agustus 2023.
Pihaknya, lanjut Surawan, telah menyampaikan fakta tersebut kepada pihak keluarga Bripda Ignatius dan kuasa hukum yang mendampingi.
“Fakta mulai dari bagaimana kejadian tersangka maupun saksi berkumpul di kamar,” ujarnya.
“Kemudian sampai dengan korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri,” imbuhnya.
Surawan menyebut, pihaknya masih terus mendalami maksud dan tujuan tersangka yang hendak melarikan tersebut.
“Sedang kita dalami bagaimana dia akan melarikan diri. Yang jelas sampai dia akan lari sudah tersampaikan semua ke pihak keluarga,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Bripda IDF tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, pada Minggu 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.
Dua Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi
Sementara, polisi telah menangkap dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG dan langsung menjalani penahanan.
Polisi menjerat Bripda IMS dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk Bripka IG, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"