KONTEKS.CO.ID – Sebuah cincin ditemukan di kerongkongan MNZ (19), korban pembunuhan sadis sesama mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat.
Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23) membunuh juniornya di kamar kos di di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, Rabu 2 Agustus 2023.
Menurut polisi, pelaku awalnya mengantarkan korban pulang ke kosnya usai kuliah di UI.
Saat itu, pelaku sudah mempersiapkan pembunuhan berdasarkan penemuan pisau lipat di sepeda motornya.
Saat tiba di kos korban, pelaku mengambil pisau dari jok motor dan memasukkannya ke kantong celana.
Di kamar kos, pelaku dan korban sempat mengobrol. Namun, tiba-tiba pelaku menikam korban dengan pisau lipat tersebut.
Menurut polisi, korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun, lantaran mendapat tikaman berkali-kali korban pun terjatuh dan tewas.
“Korban mencoba melawan. Namun pelaku menusuk kembali di bagian dada dan leher berulang-ulang dan korban menggigit tangan pelaku,” kata Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan dikutip Senin 7 Agustus 2023.
Setelah itu, pelaku mencari plastik serta kapur barus untuk menyimpan mayat MNZ. Lalu, pelaku menyebar kapur barus di kamar untuk menutupi bau darah.
Polisi juga menemukan cincin pelaku yang tertinggal di kerongkongan korban.
“Cincin pelaku tertinggal di kerongkongan korban. Lalu penusukan,” kata Nirwan Pohan.
Pengakuan Pelaku
Pelaku awalnya mengaku tak menghitung berapa kali menikam MNZ hingga tersungkur dan tewas.
Kata pelaku, dia telah memberi kesempatan kepada korban untuk melawan.
“Saya nggak ngitung, karena korban sempat ngelawan. Saya sudah kasih kesempatan korban buat ngelawan, biar melawan saya. Biar hari itu selesai semua,” ungkap AAB.
Menurut pelaku, dia memberi kesempatan korban membunuh dirinya.
“Saya kasih kesempatan buat korban untuk bunuh saya juga. Biar saya nggak ada di sini (dunia) lagi,” kata dia.
Motif Pembunuhan Mahasiswa UI
Menurut polisi, motif pelaku mahasiswa UI membunuh juniornya dan membungkus mayatnya dengan plastik di kolong tempat tidur karena terjerat pinjaman online (pinjol).
Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan AAB rugi bermain kripto dan terjerat utang pinjol.
“Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu dia berpikir menguasai barang-barang korban,” kata Nirwan dalam keterangan pers, Sabtu 5 Agustus 2023.
Kata Nirwan, AAB mengalami kerugian puluhan juta lantaran bermain investasi kripto.
Selain kepada aplikasi pinjol, pelaku AAB juga sempat berutang kepada korban.
“(Pelaku rugi) Rp80 juta. Pelaku ini bermain kripto itu main (pinjam) sana-sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol aja. Kepada korban ada pinjam Rp200 ribu dan sudah dikembalikan,” jelas Nirwan.
Sama-sama Pemain Kripto
Kekinian, polisi belum menemukan adanya motif lain senior bunuh junior pada Rabu, 2 Agustus 2023 itu.
Polisi menduga, pelaku korban bisa melunasi utang-utangnya lantaran memiliki simpanan uang di ATM.
“Tidak ada (motif lain), karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku,” ujarnya.
“Pengakuan pelaku ini juga pernah berhasil (main kripto), tapi per Januari ini gagal,” imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga pernah berupaya menguras ATM korban.
“Kenapa sasarannya korban? Karena pelaku dengan korban itu berteman dan tahu korban tahu punya barang-barang seperti laptop merek MacBook, punya iPhone,” kata Nirwan.
Menurut polisi, korban juga bermain investasi kripto. Berbeda dengan pelaku, korban justru lebih banyak berhasil.
“Mungkin korban dianggap lebih banyak duitnya, jadi (pikir pelaku) dengan menguasai ATM-nya bisa selesaikan utang saya (pelaku). Setelah diambil, dompet diambil dicoba ke ATM karena tidak tahu PIN-nya akhirnya diblok,” jelas Nirwan.
Kekinian, polisi menetapkan AAB sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Polisi menjerat AAB dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"