KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17), pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Persidangan kedua terdakwa tersebut direncanakan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa pada hari tersebut kedua terdakwa akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dijadwalkan setelah serangkaian tahapan pemeriksaan saksi dan para ahli telah dilaksanakan.
Dalam kasus ini, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Terdakwa Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Tindakan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa merupakan suatu tindak pidana serius yang harus diselesaikan melalui proses hukum.
Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan kasus ini, di mana putusan nantinya akan diambil berdasarkan bukti dan fakta yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"