KONTEKS.CO.ID – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan dilanjutkan pekan depan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rianto Adam Pontoh membatasi jumlah saksi yang diperiksa, hanya lima orang.
“Mohon maaf ya Penuntut Umum, kemarin kan sidang awal kita sudah sepakat setiap kali persidangan kan seminggu dua kali, dan untuk diperiksa lima saksi. Kenapa majelis membatasi lima saksi?” kata Rianto kepada jaksa penuntut umum saat saksi Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman hendak dihadirkan di persidangan, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Hakim Rianto menerangkan dirinya dan dua hakim anggota masih harus menyidangkan satu perkara lagi. Jadi Rianto meminta pemeriksaan saksi Gerius One Yoman ditunda hingga sidang berikutnya.
“Karena majelis kami ini bukan hanya memeriksa satu perkara. Untuk hari ini pun kami masih ada dua perkara. Yang harus disidang dan saksinya juga lumayan banyak, ada 7 saksi. Jadi mohon maaf untuk saksi ini nanti kami akan periksa Hari Senin,” jelas hakim Rianto.
“Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Hakim Rianto pun menegaskan kembali pada Lukas Enembe soal rencana sidang yang kembali digelar pada Senin depan.
“Jadi demikian ya terdakwa, pemeriksaan perkara ini cukup dengan 5 saksi. Satu saksi yang tadi disumpah nanti akan diperiksa pada persidangan berikutnya hari Senin, baik. Dan ditambah dengan 4 orang saksi supaya genap 5,” terang hakim Rianto.
Namun penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala, menjelaskan kepada Rianto soal kliennya yang harus kontrol kesehatan ke RSPAD pada Senin (14/8) depan. Hakim Rianto lalu menanyakan berapa lama waktu yang dihabiskan untuk kontrol kesehatan tersebut.
“Pak Ketua, sebelum ditutup, hari Senin tanggal 14 dari RSPAD menjadwalkan Pak Lukas untuk kontrol, ini bagaimana ?” tanya Petrus Bala.
“Boleh, nanti kami akan jadwalkan lagi ya. Jam berapa biasanya pemeriksaan itu seharian atau bagaimana ?” tanya hakim Rianto.
“Tergantung dokternya di sana, Pak,” jawab Petrus.
Jaksa mengatakan pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim terkait jadwal kontrol Lukas yang seharusnya dilakukan persidangan pada Senin (14/8) depan. Kemudian, hakim Rianto menyatakan sidang hari Senin (14/8) ditiadakan dan dilanjutkan pada Rabu (16/8) depan.
“Pada prinsipnya kami ikut Yang Mulia, apakah tetap ada sidang atau tidak, yang penting untuk jadwal berobatnya sesuai,” kata jaksa.
“Baik, diberi kesempatan terdakwa untuk berobat ya untuk hari Senin supaya dia fokus untuk pengobatan supaya untuk persidangan berikut bisa lancar begitu. Berati ditunda hari rabu pak ya,” kata Hakim Rianto.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"