KONTEKS.CO.ID – Penyidik Kejagung dua kali memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi, dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode tahun 2021-2022.
Usai diperiksa penyidik Kejagung, M Lutfi mengatakan bahwa dia telah memberikan jawaban secara benar selama proses pemeriksaan.
“Semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya,” kata Lutfi kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022) yang saat itu masih jadi Mendag.
Ia juga menyebutkan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini merupakan tugasnya sebagai warga negara Indonesia untuk taat dan patuh memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung.
Kejagung kembali memeriksa M Lutfi pada Rabu 9 Agustus 2023. Sembilan jam diperiksa, ada 61 pertanyaan soal izin ekspor CPO.
Saksi untuk Tersangka Korporasi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima konfirmasi kehadiran Luthfi setelah sebelumnya sempat absen di pemanggilan lalu.
Mengenai permintaan keterangan yang baru kembali dilakukan, Ketut pun berdalih masih memerlukan kesaksian Luthfi untuk kasus ekspor CPO.
“ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit,” ujarnya.
Dalam perkara ini yang terbaru sudah ada tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"