KONTEKS.CO.ID – Kasus pembunuhan berantai di Lampung dengan jasad yang dimasukkan ke dalam septic tank memasuki babak baru.
Diketahui, Erwinudin (38) dan anaknya berinisial DW membunuh lima orang yakni Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung) dan anak perempuan umur 5 tahun (keponakan).
Kemudian, Erwinudin membunuh Juwanda adik tirinya atau anak dari korban Siti Romlah, pada April 2022 di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan melimpahkan berkas tahap satu kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, usai menggelar rekonstruksi, pada Senin 10 Oktoner 2022 kemarin.
“Berkas perkara dua tersangka Erwinudin dan anaknya berinisial DW sudah diterima Kejari Way Kanan,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, Rabu Rabu 12 Oktober 2022.
Pihaknya, kata Teddy, melakukan penyidikan secara profesional dengan prinsip Scientific Crime Investigation. Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas ini.
Jika dibutuhkan keterangan dari saksi ahli terkait kejiwaan tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas itu.
“Apabila ada permintaan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas dari saksi ahli kejiwaan terhadap tersangka, kami akan lengkapi hal itu,” ujar Teddy.
Setelah dinyatakan lengkap, Penyidik Polres Way Kanan akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Way Kanan untuk segera disidangkan.
Pembunuhan yang dilakukan dua pelaku dilatarbelakangi persoalan warisan.
Empat korban dibuang ke septic tank. Satu korban lainnya jasadnya dikubur di areal kebun singkong.
Misteri pembunuhan berantai yang dilatarbelakangi perebutan warisan tersebut terungkap setelah seorang korban bernama Juwanda ditemukan terkubur di kebun singkong.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangka, yakni Erwin dan DW.
Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"