KONTEKS.CO.ID – Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh memberi peringatan ke mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Hakim memberi peringatan gara-gara Gerius bolak-balik menjawab ‘tidak tahu’.
Gerius awalnya ditanya oleh jaksa soal proyek yang ada di bawah PUPR Papua. Namun, Gerius mengaku lupa.
“Apakah ada proyek lain yang saksi ingat di bawah PUPR?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
“Lupa,” jawab Gerius.
Jaksa juga bertanya ada tidaknya rekayasa dalam lelang proyek di bawah Dinas PUPR Papua. Gerius pun berulang kali mengaku tidak tahu.
“Tahu ada rekayasa?” tanya jaksa lagi.
“Tidak tahu,” ujar Gerius
Hakim kemudian mengingatkan Gerius agar berkata jujur. Hakim mengatakan Gerius merupakan orang berpendidikan sehingga seharusnya bersaksi dengan jujur.
“Majelis ingatkan lagi kepada Saudara, kalau Saudara tahu jelaskan di persidangan, Saudara bukan tidak berpendidikan ya. Pendidikan Saudara S2 UGM. Mantan Kepala Dinas PUPR punya pengetahuan berarti memang Saudara punya pengetahuan ya. Jadi majelis sudah ingatkan tadi, apa yang Saudara tahu Saudara jelaskan di persidangan, Saudara nggak perlu tutup-tutupi pengetahuan yang Saudara tahu, jelaskan yang sebenarnya,” kata hakim.
Setelah jaksa, giliran hakim yang mencecar Gerius. Saksi pun berulang kali menjawab dengan ‘tidak tahu’ atau ‘lupa’.
“Sepengetahuan Saudara, apa terdakwa Lukas Enembe pernah memanggil Saudara dan memperkenalkan Rijatono Lakka?” tanya hakim.
“Tidak pernah,” jawab saksi.
“Jadi gimana Saudara mengenal Rijatono Lakka?” tanya majelis hakim.
“Tanda tangan kontrak kenalnya,” jawab saksi.
“Ada berapa perusahaan yang dimiliki Rijatono Lakka selaku kontraktor?” tanya majelis hakim.
“Saya lupa, Yang Mulia,” jawabnya.
“Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto, ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa Saudara nggak tahu?” kata hakim.
Gerius hanya diam. Hakim kembali memperingatkan saksi untuk berkata jujur.
“Saya ingatkan lagi kepada Saudara , Saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau Saudara posisi sebagai terdakwa okelah Saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi sekarang Saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe. Dan Saudara sudah berjanji atas nama Tuhan,” kata majelis hakim.
“Saudara bisa berbohong ke kami, tapi Tuhan itu Saudara nggak bisa bohongi. Jadi saya ingatkan lagi ke Saudara , ucapkan sumpah itu bukan kaya makan barang yang pedas langsung terasa, tapi dia akan perlahan-lahan. Salah satu anak Tuhan kan itu 10 perintah Tuhan salah satunya apa? Jangan bersumpah palsu. Jangan menyebut nama Tuhan dengan sia-sia. Itu salah satu itu. Jadi saya ingatkan lagi ke Saudara, berkata jujur,” tambah dia.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"