KONTEKS.CO.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap salah satu kadernya, Ismail Thomas, yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Ismail Thomas berstatus tersangka kasus korupsi dugaan pemalsuan dokumen tambang.
“PDIP taat hukum jadi kita ikuti proses hukum yang ada,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8).
Puan pun menyebut PDIP belum mengambil keputusan terkait status Ismail Thomas di tubuh partai. Ia mengaku masih menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan.
“Nantinya bagaimana, ya baru akan kita proses kalau sudah selesai masalah perkaranya,” tutur Puan.
Ismail Thomas kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan sejak ditangkap pada Selasa (12/8) lalu.
Ismail diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Anggota komisi 1 DPR RI itu dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan anggota Komisi I DPR RI tersebut diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/8).
Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan Ismail diduga memalsukan dokumen izin tambang untuk membantu menyelamatkan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Pasalnya, dokumen palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Heru Hidayat hingga akhirnya sempat menang melawan Kejagung di pengadilan.
“Kita ketemukan yang bersangkutan adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” jelasnya.
“Iya benar terkait Heru Hidayat,” imbuhnya.
Ketut menjelaskan untuk memudahkan proses penyidikan, Ismail langsung ditahan selama 20 hari kedepan sampai 3 September 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
PT Sendawar Disita Kejagung
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"