KONTEKS.CO.ID – Dua orang crazy rich jadi tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua crazy rich yakni LI dari Tangerang dan IG dari Sumatra Utara.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (crazy rich dari Aceh) dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus tersebut hampir sama dengan robot trading NET89.
“Tiga tersangka sudah tahap P-21 atas nama DW, WK dan Zakaria,” ujarnya di Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.
Sedangkan, untuk dua tersangka yakni IG dan LI, sedang dalam proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan terkait kelengkapan.
“Mudah-mudahan dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap P-21,” kata dia.
Penyidik dalam kasus ini berhasil menyita aset tersangka Rp450 miliar dengan jumlah korban mencapai 1.500 orang.
“Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya. Kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” kata Whisnu.
Selain kasus penipuan investasi, polisi juga menjerat kedua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
“Artinya kami bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya, sehingga kami bisa mencari aset-aset di dalam maupun di luar negeri,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"