KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk membeli jet pribadi.
Dugaan tersebut telah didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Abdul Gopur selaku karyawan swasta sebagai saksi pada Selasa (22/8).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE [Lukas Enembe],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Sejumlah aset Lukas diduga hasil dari korupsi dan cuci uang yang disita KPK terdiri dari uang senilai Rp81,6 miliar, mata uang asing senilai US$5.100 dan Sin$26.300 serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan dan logam mulia dengan total Rp144,5 miliar. Beberapa koin emas berwajah Lukas juga telah disita.
Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Lukas diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Untuk kasus awal, Lukas tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"