KONTEKS.CO.ID – Seorang pria berinisial RS melakukan percurian disertai pemerkosaan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
RS tergiur melihat pemilik rumah memakai daster yang tersingkap sedang tidur seorang sendiri.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2022 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kronologinya, pelaku RS masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mencuri sebuah handphone.
“Pelaku RS melihat korban tidur sendirian dan tidak orang lain, sehingga berniat memperkosa korban,” ujar Doni, Kamis 13 Oktober 2022.
“Korban diperkosa di bawah ancaman senjata tajam golok,” imbuh Doni.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, RS kabur. Korban kemudian melapor ke Polres Cianjur paginya.
Petugas Satreskrim Polres Cianjur lantas bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus itu. Tersangka berinsial R. Petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban dari tangan pelaku,” kata Doni.
Pelaku RS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. RS dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 25 KUHPidana tentang pemerkosaan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"