KONTEKS.CO.ID – Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay memastikan oknum Paspampres yang menganiaya pemuda asal Aceh di Jakarta sudah ditahan ditahan di Pomdam Jaya. Jika terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rafael di Jakarta, Minggu 27 Agustus 2023.
Oknum Paspampres itu diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas.
Dalam potongan vidio yang viral, pemuda yang tewas itu dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres bersama dua temannya.
Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum paspampres.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis 24 Agustus 2023.
Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menjelaskan atas peristiwa tersebut. Rafael mengatakan Pomdam Jaya sudah turun tangan menangani dugaan penganiayaan itu.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael kepada wartawan, Minggu (27/8/2023). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"