KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Banding tersebut telah disampaikan KPK ke Panitera Muda Pengadilan Negeri Bandung.
“Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu 27 Agustus 2023.
Ali menjelaskan salah satu alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding atas vonis Sunjaya. Sebab, tuntutan tim jaksa terkait pembebanan uang pengganti Rp30 miliar terhadap Sunjaya tidak dikabulkan hakim.
“Salah satu point alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar,” jelasnya.
Saat ini, KPK masih menunggu salinan resmi putusan Sunjaya dari Pengadilan Negeri Bandung. KPK membutuhkan salinan resmi putusan tersebut dalam rangka untuk menyusun memori banding.
“Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding,” katanya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara terhadap Sunjaya.
Sunjaya terbukti menerima suap dan gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman badan terhadap Sunjaya sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK.
Hanya saja, Hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya.
Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.
Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp64 miliar.
Sunjaya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Juga Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Serta Pasal Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"