KONTEKS.CO.ID – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat suara terkait dugaan penganiayaan pemuda asal hingga tewas oleh oknum anggota Paspampres.
Penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM itu terjadi pada Selasa 12 Agustus 2023.
Panglima TNI menegaskan, akan mengawal kasus hingga Praka RM dapat hukuman berat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menyampaikan pernyataan Panglima TNI tersebut.
Kata dia, dugaan tindakan penganiayaan pemuda hingga tewas oleh Praka RM termasuk pidana berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dapat hukuman berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius, Senin 28 Agustus 2023.
Julius menegaskan, Praka RK pasti mendapat sanksi pemecatan dari instansi TNI.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menahan Praka RM untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan pemuda asal Aceh berinisial IM (25) hingga tewas.
“Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tegasnya.
Pomdam Jaya Selidiki Praka RM
Sebelumnya, Praka RM telah mendekam di tahanan buntut dugaan penganiayaan seorang warga Bireuen, Aceh hingga tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"