Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan kasus tersebut telah mendapat penanganan dari Pomdam Jaya.
“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael, Minggu 27 Agustus 2023.
Rafael menyebut, Pomdam Jaya menahan oknum Paspampres berinisial Praka RM itu untuk kepentingan proses penyelidikan.
Menurut Rafael, jika dalam proses penyelidikan Praka RM terbukti melakukan aksi penganiayaan akan menjalani proses hukum.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana pasti akan menjalani proses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rafael.
Viral di Media Sosial
Informasi dugaan penganiayaan itu beredar dan viral di media sosial.
Akun Instagram @rakan_aceh salah satunya mengunggah kabar tersebut.
Dalam keterangan unggahannya, akun itu menyebutkan korban sempat menelepon keluarganya dan minta uang sebesar Rp50 juta.
Menurut korban, jika dia terlambat mendapat kiriman uang akan dibunuh.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” tulis keterangan unggahan itu.
Menurut informasi, oknum tersebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Korban asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu menurut dugaan mendapat penganiayaan pada Selasa 12 Agustus 2023.
Dalam narasi dan video yang beredar, pelaku bersama dua temannya menculik korban dan kemudian menganiaya korban hingga luka dan tewas.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"