KONTEKS.CO.ID – Seorang oknum Paspampres terduga penganiayaan seorang pemuda asal Aceh hingga tewas kini sudah mendekam di tahanan.
Korban oknum Paspampres itu adalah Imam Masykur (25), pemuda asal Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen, Aceh.
Menurut informasi, oknum tersebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Korban asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu menurut dugaan mendapat penganiayaan pada Selasa 12 Agustus 2023.
Berikut fakta-fakta penganiayaan oknum Paspampres tersebut:
Baru Setahun di Jakarta
Korban merupakan anak kedua dari pasangan Masykur (57) dan Fauziah (47).
Meski tinggal di Aceh, Imam baru berada di Jakarta selama setahun terakhir. Keberadaannya di ibu kota bertujuan mencari pekerjaan dan ia tinggal bersama sepupunya, Said Sulaiman.
Namun, apa yang menimpa Imam Masykur membawa duka mendalam bagi keluarganya, terutama orang tuanya.
Pemuda ini mengalami penganiayaan yang akhirnya berujung pada kematian yang tragis. Sebelum meninggal, Imam Masykur telah meminta bantuan keuangan sebesar Rp50 juta.
Di rumah duka Desa Mon Keulayu, keluarga korban terlihat hanyut dalam kesedihan. Kedua orang tua Imam terlihat duduk dengan kesedihan mendalam.
Tak Ada Masalah dengan Siapapun
Said Sulaiman, sepupu korban, menceritakan bahwa jenazah Imam Masykur telah diterbangkan kembali ke Bireuen melalui Medan.
Jenazah korban telah tiba dan kemudian langsung dikebumikan di tempat peristirahatan keluarga, Pada Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,
Said Sulaiman menjelaskan, saat Imam Masykur hilang, kedua orang tua korban juga sedang berada di Jakarta. Mereka pulang dengan membawa jenazah putra kesayangan mereka.
Saat berada di Jakarta, almarhum Imam Masykur tidak memiliki masalah dengan siapapun.
Menurut Said Sulaiman, almarhum sering bersamanya dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda masalah.
Said Sulaiman mengungkapkan bahwa saat ini motif yang menyebabkan penganiayaan dan kematian Imam Masykur masih belum jelas, meskipun ada dugaan bahwa ini mungkin terkait dengan perampokan.
Kasus ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum di Jakarta dan sedang dalam proses penyelidikan.
Keluarga korban mengharapkan bahwa pelaku penganiayaan akan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Said Sulaiman menyampaikan bahwa informasi yang mereka terima menyebutkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Viral di Media Sosial
Informasi dugaan penganiayaan itu beredar dan viral di media sosial.
Akun Instagram @rakan_aceh salah satunya mengunggah kabar tersebut.
Dalam keterangan unggahannya, akun itu menyebutkan korban sempat menelepon keluarganya dan minta uang sebesar Rp50 juta.
Menurut korban, jika dia terlambat mendapat kiriman uang akan dibunuh.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” tulis keterangan unggahan itu.
Menurut informasi, oknum tersebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Korban asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu menurut dugaan mendapat penganiayaan pada Selasa 12 Agustus 2023.
Dalam narasi dan video yang beredar, pelaku bersama dua temannya menculik korban dan kemudian menganiaya korban hingga luka dan tewas.
Tahanan Pomdam Jaya
Oknum Paspampres berinisial Praka RM itu telah mendekam di tahanan buntut dugaan penganiayaan seorang warga Bireuen, Aceh hingga tewas.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan kasus tersebut telah mendapat penanganan dari Pomdam Jaya.
“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael, Minggu 27 Agustus 2023.
Rafael menyebut, Pomdam Jaya menahan oknum Paspampres berinisial Praka RM itu untuk kepentingan proses penyelidikan.
Menurut Rafael, jika dalam proses penyelidikan Praka RM terbukti melakukan aksi penganiayaan akan menjalani proses hukum.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana pasti akan menjalani proses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rafael.
Panglima TNI Pastikan Pecat Praka RM
Panglima TNI menegaskan, akan mengawal kasus hingga Praka RM dapat hukuman berat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menyampaikan pernyataan Panglima TNI tersebut.
Kata dia, dugaan tindakan penganiayaan pemuda hingga tewas oleh Praka RM termasuk pidana berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dapat hukuman berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius, Senin 28 Agustus 2023.
Julius menegaskan, Praka RK pasti mendapat sanksi pemecatan dari instansi TNI.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menahan Praka RM untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan pemuda asal Aceh berinisial IM (25) hingga tewas.
“Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"