KONTEKS.CO.ID – Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) mengungkap motif oknum TNI, salah satunya anggota Paspampres culik dan aniaya warga Aceh hingga tewas.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, penculikan dan penganiayaan korban warga Aceh itu oleh tiga oknum anggota TNI. Salah satunya adalah personel Paspampres.
Menurut Irsyad, penculikan dan penganiayaan oleh tiga oknum anggota TNI yang salah satunya anggota Paspampres itu bermotif pemerasan.
“Motifnya pemerasan, uang, uang,” ungkap Irsyad kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
Korban berinisial IM, kata Irsyad, merupakan pedagang obat ilegal.
Para penculik dan penganiaya oknum TNI itu meyakini korban tidak akan melapor ke polisi.
“Jadi kalau diculik, minta uang harapannya nggak melaporkan ke polisi,” katanya.
Kekinian, Pomdam telah menetapkan ketiga oknum anggota TNI itu sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
“Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang,” jelasnya.
Viral di Media Sosial
Informasi dugaan penganiayaan itu beredar dan viral di media sosial.
Akun Instagram @rakan_aceh salah satunya mengunggah kabar tersebut.
Dalam keterangan unggahannya, akun itu menyebutkan korban sempat menelepon keluarganya dan minta uang sebesar Rp50 juta.
Menurut korban, jika dia terlambat mendapat kiriman uang pelaku akan membunuhnya.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” tulis keterangan unggahan itu.
Menurut informasi, oknum tersebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Korban asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu menurut dugaan mendapat penganiayaan pada Selasa 12 Agustus 2023.
Dalam narasi dan video yang beredar, pelaku bersama dua temannya menculik korban dan kemudian menganiaya korban hingga luka dan tewas.
Panglima TNI Pastikan Pemecatan
Panglima TNI menegaskan, akan mengawal kasus hingga Praka RM dapat hukuman berat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menyampaikan pernyataan Panglima TNI tersebut.
Kata dia, dugaan tindakan penganiayaan pemuda hingga tewas oleh Praka RM termasuk pidana berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dapat hukuman berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius, Senin 28 Agustus 2023.
Julius menegaskan, Praka RK pasti mendapat sanksi pemecatan dari instansi TNI.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menahan Praka RM untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan pemuda asal Aceh berinisial IM (25) hingga tewas.
“Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tegasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"