KONTEKS.CO.ID – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp100 miliar. Rafael Alun langsung melawan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Hasil diskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Pihak Rafael awalnya meminta agar sidang ditunda 2 pekan untuk penyusunan eksepsi. Namun, hakim memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu 6 September 2023.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Rafael Alun merupakan Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, dengan nilai total sampai Rp100 miliar.
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"