KONTEKS.CO.ID – Suami dari Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, Ellya Rosa Siregar berinisial FS (66) harus berurusan dengan polisi.
Polda Sumatra Utara menangkap FS, suami Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri berinisial SFS (15).
Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengkonfirmasi penangkapan terhadap suami Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu itu.
Menurut Hadi, polisi menangkap FS pada Kamis 31 Agustus 2023 siang.
Pihak kepolisian langsung membawa FS ke Polda Sumut.
”Iya benar, sudah ditahan. Perkaranya dugaan perbuatan asusila terhadap keponakannya,” ungkap Hadi kepada wartawan, Jumat 1 September 2023.
Sebelum penahanan, kata Hadi, FS telah terlebuh dulu menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan itu.
”Korban merupakan keponakan tersangka. Laporan pencabulan terjadi di rumah FS di Labuhanbatu pada 5 Juli 2023 lalu,” ujarnya.
Polisi menjerat FS dengan pasal pada undang-undang tindak kekerasan seksual dan pasal pada undang-undang perlindungan anak.
”Kita jerat tersangka dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"