KONTEKS.CO.ID – Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) sungguh bejat. Dia terduga merudapaksa enam santriwati sepanjang tahun 2021-2023.
Pimpinan ponpes rudapaksa santriwati tersebut berinisial MS, 37. Dia menggunakan modus mampu mengobati beragam penyakit untuk memuluskan aksinya.
“Pelakunya adalah pimpinan yang punya pondok pesantren. Korbannya ada enam orang santriwati,” ungkap Ipda Sutrisno, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak, Sabtu 2 Sepetember 2023.
Pelaku MS, kata Sutrisno, mengimingi pada korban untuk mendapatkan kesembuhan. Kemudian MS mencabuli para korban.
“Satu santriwati mengaku pernah tersetubuhi. Hasil visum memperkuat pernyataan korban,” kata Sutrisno.
Kini pimpinan ponpes rudapaksa santriwati sudah meringkuk di rutan Polres Lebak. Penahanannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menyebutkan, ada enam orang santriwati yang dicabuli maupun rudapaksa pelaku. Rinciannya, 1 korban dewasa berusia 20 tahun dan 5 santriwati lainnya adalah anak di bawah usia 17 tahun.
MS terjerat Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"