KONTEKS.CO.ID – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyetujui tiga oknum TNI yang membunuh seorang pemuda warga Aceh menjalani peradilan koneksitas.
Imam Masykur (25), warga asal Bireuen, Aceh tewas usai mengalami penganiayaan tiga oknum TNI. Salah satunya adalah anggota Paspampres. Jenderal Dudung pun mendorong peradilan koneksitas untuk ketiga oknum tersebut.
Menurut Jenderal Dudung, peradilan koneksitas bagus dan transparan.
“Ya, kalau memang anggota kami terlibat hukum saja seberat-beratnya, nggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju, bagus itu,” ungkap Jenderal Dudung di Mabesad, Selasa 5 September 2023.
Tak hanya itu, Jenderal Dudung juga mendukung jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
“Saya dukung, kasus ini kami dukung penuh. Dan saya perintahkan untuk hukum seberat-beratnya,” tegas Dudung.
Sekedar informasi, peradilan koneksitas adalah mekanisme menangani kasus pidana bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.
Proses penyidikan dan penuntutan dalam peradilan koneksitas dilakukan tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.
Korban asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu menurut dugaan mendapat penganiayaan 3 oknum TNI pada, Selasa 12 Agustus 2023.
Salah satu pelaku adalah oknum anggota Paspampres berinisial Praka RM.
Tak Akan Beri Impunitas
TNI AD tidak akan memberi impunitas atau pembebasan hukuman untuk tiga oknum prajurit yang menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI AD Hamim Tohari.
“Kami institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melanggar pidana,” tegas Hamim kepada wartawan di Kodam Jayakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Hamim mengatakan, penyidik Pomdam Jaya terus mencari keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk mengungkap kasus penculikan dan penganiayaan hingga korban tewas tersebut.
Hamim menyebut, Panglima TNI dan KSAD telah memberi perhatian penuh terhadap penyelesaian atau proses hukum kasus tersebut.
“Kasad telah memerintahkan PM untuk mengungkap tuntas kasus ini, untuk memberikan jeratan pidana seberat-beratnya sesuai dengan peran dari masing-masing tersangka nantinya,” terangnya.
Kekinian, tiga oknum anggota TNI berinisial Praka RM, Praka J dan Praka HS saat ini sudah mendekam dalam tahanan.
Motif Penganiayaan
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, penculikan dan penganiayaan oleh tiga oknum anggota TNI yang salah satunya anggota Paspampres itu bermotif pemerasan.
“Motifnya pemerasan, uang, uang,” ungkap Irsyad kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
Korban berinisial IM, kata Irsyad, merupakan pedagang obat ilegal.
Para penculik dan penganiaya oknum TNI itu meyakini korban tidak akan melapor ke polisi.
“Jadi kalau diculik, minta uang harapannya nggak melaporkan ke polisi,” katanya.
Kekinian, Pomdam telah menetapkan ketiga oknum anggota TNI itu sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
“Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang,” jelasnya.
Para pelaku membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.
Terkini, Pomdam Jaya masih menelusuri alasan para pelaku membuang jasad Imam ke Waduk Jatiluhur hingga hanyut ke Karawang.
“Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai daerah Karawang,” ucapnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"