KONTEKS.CO.ID – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, saat seorang anggota kepolisian dari Polda Papua inisial AZH menjadi korban pembegalan.
Pembegalan terhadap anggota Polda Papua itu terjadi saat korban hendak berobat ke RS Sartika Asih, Bandung, Minggu, 3 September 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Akibatnya, korban menderita luka dan trauma.
Kekinian, pihak kepolisian berhasil membekuk tiga pelaku pembegalan terhadap anggota Polda Papua Itu.
Kronologi Pembegalan
Saat itu, AZH berencana untuk berobat ke RS Sartika Asih dan kemudian menuju ke ATM yang tidak jauh dari rumah sakit tersebut.
Namun, saat keluar dari mesin ATM setelah mengambil uangnya, dua pelaku berinisial SR dan MAR secara tiba-tiba mendekati AZH.
Salah satu dari mereka membacok korban di bagian kepala dengan senjata tajam. Serangan ini mengakibatkan AZH terjatuh dan terluka parah.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor bahkan tidak segan-segan melindas korban sebelum membawa kabur uang tunai senilai Rp400.000 serta ponsel milik AZH.
Peristiwa ini mengguncang warga sekitar. Warga menemukan korban dalam keadaan terluka di tengah jalan.
Pada hari yang sama, pelaku yang sama, yakni SR dan MAR, melakukan aksi serupa terhadap seorang warga berinisial MFR.
Mereka membacok MFR dan mencuri sepeda motor miliknya di Jalan Moh Toha, tepat di depan BNI.
Polisi Bekuk Tiga Pelaku
Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok dalam aksi mereka.
Pada tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, ketiga pelaku kembali beraksi dengan memegang seorang perempuan berinisial TN.
Mereka membegal TN dan mengambil uang tunai senilai Rp700.000 serta ponsel korban.
Menerima laporan-laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial SR (22 tahun), MAR (21 tahun), dan SH (23 tahun).
Saat penangkapan, kaki dua dari ketiga pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas. SR ditangkap di pintu Tol Moh Toha, sementara MAR dan SH diamankan di depan Museum Sri Baduga, Jalan BKR, Kota Bandung.
Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan komplotan residivis yang baru saja keluar dari Rutan Kebonwaru sebulan sebelum peristiwa ini terjadi.
Dalam aksi kejahatan mereka, komplotan ini memiliki peran sebagai joki dan eksekutor. Pihak berwenang berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam jenis golok, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"