KONTEKS.CO.ID – Dito Mahendra yang memiliki nama lengkap Mahendra Dito Sampurno merupakan buronan polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Selain itu, Dito Mahendra juga terancam hukuman mati karena harus bertanggung jawab atas kepemilikan 9 pucuk senjata api (senpi) yang tidak berizin di rumahnya.
Dito yang telah dua kali mangkir dalam pemanggilan, dan dia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bareskrim telah menangkap Dito Mahendra. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di luar kota.
Adapun rincian 9 senpi yang tidak berizin yang dimiliki Dito Mahendra:
1. Sepucuk Pistol Glock 17
2. Sepucuk Revolver S&W
3. Sepucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Sepucuk Pistol Angstatd Arms
5. Sepucuk Senapan Noveske Refleworks
6. Sepucuk Senapan AK 101
7. Sepucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. Sepucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Sepucuk senapan angin Walther
Dito dikenal sebagai seorang pengusaha dan konglomerat ternama di Indonesia. Dia disebut memiliki beberapa rumah mewah di daerah Kebayoran dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tersangka atas kepemilikan senpi tidak berizin ini juga pernah diketahui menjalin hubungan dekat dengan penyanyi terkenal, Nindy Ayunda.
Kedekatan keduanya terungkap saat Dito menghadiri acara ulang tahun Nindy Ayunda pada Januari 2022 dan menjadi perhatian publik dan media.
Nama Dito Mahendra pertama kali muncul di media terkait laporan yang diajukan terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.
Dito melaporkan Nikita Mirzani pada Mei 2022 ke Polres Serang Kota , dan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"