KONTEKS.CO.ID – Dito Mahendra resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri usai penangkapan kasus senjata api ilegal di Bali, Jumat 8 September 2023 dini hari.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penahanan terhadap Dito Mahendra selama 20 hari ke depan.
Kekinian, kata Djuhandhani, Dito Mahendra sudah menjadi tersangka dugaan kasus kepemilikan senjata api.
“Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 8 September 2023.
Menurut Djuhandhani, penyidik juga telah menyerahkan satu senjata api yang ditemukan saat penangkapan Dito Mahendra di Bali ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Hal itu untuk menentukan asli atau tidaknya senjata api milik Dito Mahendra tersebut.
“Senjata ditemukan lengkap dengan amunisi,” ujarnya.
Dito Mahendra sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Sebabnya, dia selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut berawal dari adanya temuan 15 senjata api oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada 13 Maret lalu.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Dito dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Terancam Hukuman Mati
Dito Mahendra yang memiliki nama lengkap Mahendra Dito Sampurno. Dia merupakan buronan polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Selain itu, Dito Mahendra juga terancam hukuman mati. Dia harus bertanggung jawab atas kepemilikan 9 pucuk senjata api tidak berizin di rumahnya.
Dito terkenal sebagai seorang pengusaha dan konglomerat ternama di Indonesia.
Kabarnya, dia memiliki beberapa rumah mewah di daerah Kebayoran dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tersangka atas kepemilikan senpi tidak berizin ini juga pernah menjalin hubungan dekat dengan penyanyi terkenal, Nindy Ayunda.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"