KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian membongkar rumah produksi film dewasa atau film ‘pompom’ di wilayah Jakarta Selatan dan menetapkan lima tersangka.
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan rumah produksi itu sudah membuat 120 film dewasa sejak tahun 2022.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari jumlah 120 film dewasa ditransmisikan di tiga website.
“Salah satunya adalah Film ‘Kramat Tunggak’ yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Senin 11 September 2023.
Kekinian, kata Ade, total 10 ribu pengguna sudah bergabung dan berlangganan dalam website tersebut.
Tarifnya bervariasi, mulai Rp50 ribu untuk berlangganan satu hari hingga Rp500 ribu untuk satu tahun.
Total, kelima tersangka meraup keuntungan Rp500 juta dari website tersebut.
“Beberapa aset juga kita lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan,” kata Ade.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 5 orang dengan peran yang berbeda.
Mereka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan juga sebagai produser.
Kemudian, seorang laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering.
Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Polisi pun telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka.
Pihak kepolisian menjerat kelimanya dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"