KONTEKS.CO.ID – Polisi membongkar pesta hubungan badan ramai-ramai atau orgy di sebuah hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan kasus pesta hubungan badan orgy itu, polisi menangkap 4 tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, para tersangka pesta hubungan badan ramai-ramai atau orgy itu berasal dari sejumlah daerah.
Tersangka inisial GA berasal dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor.
Kemudian, YM dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor dan JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
“Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta s*ks,” ungkap Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 12 September 2023.
Menurut Bintoro, para pelaku menyampaikan undangan kepada peserta pesta melalui media sosial.
Untuk dapat mengikuti pesta, peserta harus membayar Rp1 juta untuk mengetahui hari dan tempat acara.
Pasangan Suami Istri
Dari empat tersangka, dua di antaranya yakni GA dan YM merupakan pasangan suami istri.
“Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri. Si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain.
“Bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending,” ucap Bintoro.
Pihaknya, lanjut Bintoro, mengundang psikolog untuk mengetahui perilaku pasangan tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"