KONTEKS.CO.ID – Petualangan P (46), wanita yang menjadi muncikari yang menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) di media sosial harus berakhir setelah ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, P ditangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu (3/9) lalu.
“Tersangka inisial P seorang wanita, dengan alat bukti satu buah alat kontrasepsi, satu buah pakaian dalam wanita, satu buah bukti pembayaran, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu buah HP, berikut sim card,” ungkap Yunita ketika dikonfirmasi wartawan, pada Minggu (4/9).
Menurut Yunita, modus operasi yang dilakukan oleh P adalah dengan maksud mendapatkan keuntungan menawarkan wanita kepada pria hidung belang dengan menawarkan jasa layanan seksual.
“Demi meraup keuntungan pribadi, jadi P menjajakan wanita muda pada laki-laki hidung belang. P menawarkan PSK melalui telepon seluler dan melanjutkan transaksi di tempat yang telah disetujui,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"