KONTEKS.CO.ID – Oknum perwira Kostrad TNI AD berpangkat Lettu terduga melecehkan secara seksual 7 (tujuh) prajurit pria bawahannya.
7 pria yang menjadi korban semuanya berpangkat prajurit dua atau prada. Terduga pelaku berinisial Lettu AAP sudah masuk dalam tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang.
Lettu AAP yang tercatat sebagai Komandan Baterai atau danrai itu sempat melarikan diri dari satuan alias desersi.
Terkait perbuatan pelaku, Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian mengungkapkan, Lettu AAP terancam pemecatan dari kesatuan kalau terbukti melecehkan bawahannya.
“Pelaku sempat melarikan diri, tapi Rabu malam (20 September 2023), dia menyerahkan diri ke satuan. Lalu langsung terserahkan ke Denpom 1 Tangerang,” ungkap Kolonel Inf Hendhi Yustian, melansir Jumat 22 September 2023.
Ia menjelaskan, sebelum Lettu AAP menyerahkan diri, penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni para korban.
Kini proses hukum terhadap oknum perwira Kostrad yang terduga melecehkan anak buahnya tersebut masih dalam penanangan Denpom Jaya.
“Kalau benar terbukti bersalah, maka pelaku dapat terhukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas tindakan asusilanya,” pungkas Kolonel Inf Hendhi Yustian. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"