KONTEKS.CO.ID – Muncikari jual PSK anak terjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi berhasil menangkap si muncikari wanita berinisial FEA (24).
FEA terduga melakukan prostitusi online dengan menjual PSK anak di bawah umur. Ia menawarkan korbannya seharga Rp1 juta-8 juta untuk sekali booking atau pemesanan.
Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan, pihaknya telah menangkap muncikari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan kepada pelaku pada Kamis 14 September 2023.
“Penangkapan di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk tereksploitasi secara seksual,” ungkap Ade Safri Simanjuntak, Minggu 24 September 2023.
Polisi ikut mengamankan 2 anak di bawah umur yang menjadi korban, yaitu SM (14) dan DO (15). Mereka teriming-imingi mendapatkan uang secara mudah. Syaratnya mau melayani pria hidung belang yang booking online.
Lebih lanjut terinformasikan, SM pertama kali melakukan pekerjaan ini. Ini terpaksa dia lakukan guna membantu neneknya. Sebab anaknya tinggal bersama neneknya.
“Muncikari jual PSK anak menjanjikan korban uang Rp6 juta. DO juga baru pertama kali, FEA menjanjikannya uang Rp1 juta,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"