KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap MAR (17), siswa pelaku pembacokan guru bernama Ali Fatkur Rohman di Madrasah Aliyah (MA), Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah.
Pelaku yang sempat melarikan diri tertangkap polisi kurang dari 12 jam usai peristiwa yang menyebabkan sang guru bersimbah darah. Begini kronologi pembacokan itu.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkap motif pembacokan guru di Demak tersebut.
Pembacokan itu terjadi akibat kekecewaan pelaku yang dilarang untuk mengikuti ujian tengah semester.
“Kejadian ini berawal pada hari Sabtu 23 September 2023, siswa tersebut tidak bisa mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru,” ungkap Winardi, mengutip Rabu 27 September 2023.
Lantaran belum mengerjakan tugas, guru korban pembacokan itu melarang pelaku ikut ujian.
Kemudian, pelaku yang datang ke sekolah mendapati dirinya tak bisa ikut ujian pada Senin 25 September 2023.
Marah, pelaku lantas pulang ke rumah untuk mengambil sabit. Di sekolah pelaku masuk ke kelas menemui si korban.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Dan, korban penganiayaan dengan cara dibacok sehingga kena di leher belakang dan lengan kiri,” ujar Winardi.
Beruntung, korban masih bisa selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Usai membacok gurunya, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor ke jalan raya.
“Karena jalan raya dengan sekolah sangat berhimpitan sehingga melarikan diri,” ujarnya.
Pelaku kemudian bersembunyi di rumah kosong karena merasa ketakutan setelah melakukan pembacokan.
“Rumah tersebut sudah kosong lama, dan kebetulan pada saat penangkapan memang pelaku dalam kondisi takut, sehingga terpaksa dia harus tidur di situ, dan kita lakukan penangkapan di situ,” kata dia.
Lantaran masih di bawah umur, polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam memperlakukan pelaku.
MAR pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun,” tandas Winardi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"