KONTEKS.CO.ID – Kasus kopi sianida Jessica Wongso menjadi viral di media sosial. Banyak pihak ramai saling beri argumentasi. Salah satunya, advokat senior, OC Kaligis.
Menurut OC Kaligis, jauh sebelum sidang dugaan peracunan terhadap Mirna Salihin terbuka untuk umum, media telah memvonis Jessica Wongso menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
OC Kaligis memberikan rangkuman terhadap kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Dia menyebutnya dengan 11 kejanggalan terkait kasus Jessica Wongso.
11 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
1. Saksi Jessica Wongso, Beng Beng Ong dari Australia, ahli patologi forensik. Seseorang telah melaporkannya dengan dugaan pelanggaran imigrasi.
Akibatnya pendeportasian dan pencekalan terhadap Beng Beng Ong sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
2. Ahli patologi forensik RSCM, Djaja Surya Atmadja sempat melihat wajah Mirna Salihin yang membiru setelah meninggal.
Sedangkan orang yang meninggal akibat sianida seharusnya tidak membiru, tetapi memerah karena kadar sianida HBO2-nya tinggi.
3. Tayangan media seolah-olah menggiring opini publik untuk membenci Jessica Wongso.
“Media secara terus-menerus memvonis melalui sumber beritanya adalah ayah Mirna,” tegas OC Kaligis.
“Ayah Mirna, Eddy Darmawan Salihinlah, yang dengan lantang, memutus di luar persidangan, bahwa si pembunuh Mirna, pasti adalah Jessica.”
“Dan sebagian besar media, percaya akan siaran pers sang ayah, Eddy Darmawan Salihin,” tukas Kaligis di Jakarta pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Tidak Ada Bukti Kopi Sianida
4. Selain itu, dokter tidak menemukan adanya sianida dalam lambung Mirna Salihin selama memeriksa jenazahnya 70 menit.
5. Ahli toksikologi dari pihak keluarga mengatakan ada 0,2 mg/liter sianida dalam lambungnya setelah 3 hari meninggal dunia.
Sedangkan sianida baru bisa menyebabkan kematian bila dosisnya mencapai 50-176 mg.
6. Motif Jessica Wongso dalam membunuh Mirna Salihin juga belum jelas sampai sekarang.
7. Jessica Wongso tetap tervonis bersalah meskipun tanpa motif dan bukti konkret dirinya membunuh Mirna Salihin.
“Padahal tak seorang saksi fakta pun yang dapat memberi kesaksian, bahwa mereka melihat Jessica menuangkan serbuk sianida ke cangkir Mirna,” katanya.
Termasuk kesaksian para pekerja Kedai Kopi Olivier yang bertugas dan langsung berhadapan dengan Jessica- Mirna di Grand Indonesia.
“Tak seorangpun yang melihat Jessica memasukkan serbuk sianida ke gelas Mirna. Setelah upacara minum kopi selesai, para pelayan pun pasti tidak sadar bahwa di gelas Mirna terdapat serbuk sianida.”
“Seandainya dari mereka para pelayan, seorang pelayan saja sadar akan adanya sianida, menurut hukum acara, gelas dan botol harus pada saat itu diamankan.”
“Sambil menunggu penyidik datang untuk melakukan Berita Acara Penyitaan, yang disertai kemudian dengan gelar perkara ditempat kejadian,” ujar Kaligis.
8. Psikolog forensik, Reza Indragiri sempat mengatakan ada pihak tertentu yang mengintimidasi dan memberikan uang.
9. Yudi Wibowo, legal tim juga sempat menyinggung no money, no justice.
10. Ayah Mirna Salihin tuding Otto Hasibuan pakai uang untuk menghadapi kasus Jessica Wongso. Kemudian, Edi Darmawan mengaku juga memakai uang tapi tidak banyak.
“Sementara semua kesaksian kabur, tidak jelas, bukan kesaksian fakta, ayah Mirna tak henti hentinya melalui media, menggiring opini, bahwa pasti pelaku pembunuhan adalah Jessica,” tambahnya.
11. Wawancara dengan Jessica Wongso dalam film dokumenter tersebut (Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso) dihentikan, karena dinilai sudah terlalu dalam.
Netizen Mencurigai Ayah Mirna
”Karena kejanggalan itu, netizen berbalik mencurigai peran ayah Mirna Salihin dalam Kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Wongso”, ujar OC Kaligis.
“Berdasarkan keraguan, seharusnya berlaku azas In Dubio Pro Reo. Dalam keragu-raguan Jessica harus bebas,” pungkasnya.
Dipersidangan dan dalam pembelaan pribadi Jessica, Jessica menolak keras sangkaan, tuduhan dirinya selaku Pembunuh.
“Pasal 184 KUHAP : Keterangan terdakwa pun adalah bukti hukum“ yang harus menjadi pertimbangan hakim.”
“Bagi saya memang kasus pembunuhan kopi sianida, keputusannya berdasarkan kecurigaan. Atas dasar dari kecurigaan akhirnya hakim memutus bersalah Jessica,” tukas Kaligis. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"