KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya menggerebak rumah yang diduga jadi tempat aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis 2 November 2023.
Terkini, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka praktik aborsi di Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari dokter aborsi hingga calo.
Menurut Trunoyudo, tersangka IS diketahui berperan sebagai ‘dokter’ yang melakukan aborsi.
Dalam praktiknya, IS mendapat bantuan tersangka berinisial A.
Kemudian, tersangka AF berperan merekrut pasien yang hendak melakukan aborsi.
Lalu, tersangka RF yang bertugas membuang janin hasil aborsi.
“Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan 4 tersangka,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
Dua Pasien Jadi Tersangka
Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga menetapkan pasangan kekasih sebagai tersangka.
Sejoli tersebut merupakan pasien dari klinik aborsi ilegal tersebut.
“G (29) pengguna jasa aborsi masih dalam pemulihan. (Wajib Lapor) akan diberkas terpisah (splitzing) dari penyedia jasa aborsi,” ujarnya.
“AL (26) pacar G (Wajib Lapor) akan diberkas terpisah (splitsing) dari penyedia jasa aborsi,” imbuhnya.
Sementara, para penyedia jasa aborsi ilegal yang jadi tersangka langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang-Undang No 17/2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 349 KUHP jo Pasal 56 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"