KONTEKS.CO.ID – Tindakan di luar akal sehat terjadi oleh oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
Oknum kepala SDN di Serang, Banten itu jadi terduga pencabulan terhadap siswinya sendiri.
Polisi pun kini telah menetapkan kepala SDN berinisial AS (54) itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, polisi telah menangkap oknum kepala SDN itu di rumahnya pada Selasa, 14 November 2023 malam.
Terduga pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Andi menukil Antara, Jumat 17 November 2023.
Andi mengatakan, kasus tersebut terungkap usai oknum itu dilaporkan atas dugaan pencabulan pada 9 Oktober lalu.
Sedangkan korban mendapatkan pelecehan pada 28 September lalu.
“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor,” jelas Andi.
“Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” imbuhnya.
Usai mendapatkan pelecehan, korban menangis dan trauma.
Sementara, orang tua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.
“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ujar Andi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang,” katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"