KONTEKS.CO.ID – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Supriyo Handono, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai tersangka pembunuhan istrinya dengan mengecor mayarnya di dalam kamar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Supriyo Handono adalah pelaku pembunuhan istrinya Fitriana yang mayatnya dicor di dalam lubang 1,5 meter di dalam kamar.
Kepala Seksi si Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan, penetapan tersangka usai polisi memiliki dua alat bukti serta pengakuan Supriyo Handono telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, telah terpenuhi 2 alat bukti, ditetapkan kepada S, pemilik rumah sebelumnya, sebagai tersangka pembunuhan Fitriani,” ujar Samsul kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.
Kata Samsul, dari hasil olah TKP polisi menemukan sejumlah bukti jika perbuatan keji tersebut dilakukan suami korban.
Polisi pun langsung menahan pelaku pembunuhan istri dengan keji tersebut.
“Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan dan masih dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Terkini, polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut dan menunggu hasil DNA milik korban.
“Motif masih kita dalami, kita juga masih menunggu hasil tes DNA Korban,” kata Samsul.
Sebelumnya, warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar geger dengan penemuan tengkorak yang dicor di dalam kamar.
Berdasar identifikasi Tim Labfor dan Forensik Polda Jatim dari struktur tulang korban berjenis perempuan dalam kondisi duduk di lubang sedalam 1,5 meter.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"