KONTEKS.CO.ID – Judi bola online berhasil polisi gulung. Menggunakan server di Filipina aset perjudian itu memiliki omzet hampir setengah triliun rupiah dan terduga mengalir ke klub sepak bola.
Dari penyidikan yang penyidik Satgas Anti Mafia Bola lakukan, polisi membekuk empat tersangka penyedia situs judi bola.
Judi bola tersebut menggunakan nama SBOTOP dengan memanfaatkan situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Empat tersangka yang polisi tangkap yaitu S, DR, L, dan TRR.
“Ada dugaan server-nya berasal dari Filipina dan ada 43.000 akun member. Merka tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” beber Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Rupatama Mabes Polri, Rabu 13 Desember 2023.
Kapolri menjelaskan, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran uang dari hasil judi online ini.
Sebab, sebut Kapolri, ada dugaan terdapat pembiayaan ke salah satu klub sepak bola dari hasil judi tersebut.
Modus Judi Bola Online
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menambahkan, modus para tersangka adalah dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Para pemain akan mereka minta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi bola online itu.
Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Kasatgas menambahkan, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara China berinisial UTA dan NIK. Mereka aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” beber Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Para tersangka terjerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"