KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat 15 Desember 2023.
Seperti diketahui, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri
Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara Ketua KPK Nonaktif ke Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Ade dalam keterangannya.
Penyidik, kata Ade, menunggu hasil penelitian oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak,” ucapnya.
Ade mengatakan, penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.
Para saksi ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana empat orang, ahli hukum acara 2 orang dan ahli/pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik.
Lalu, ahli multimedia, ahli kriminologi dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.
Firli Bahuri telah jadi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri pada Rabu 22 November 2023 malam setelah dilakukan gelar perkara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"