KONTEKS.CO.ID – Kronologi kakak adik bunuh pasangan suami-istri (pasutri) karyawan penyalur tenaga kerja di ruko tempatnya bekerja.
Kedua pelaku berinisial AH (26) dan JZ (22) menghabisi nyawa pasutri karyawan penyalur tenaga kerja di Jalan Kebon Mangga II RT 08/03 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku yang bersaudara kandung sudah merencanakan pembunuhan pasutri karyawan penyalur tenaga kerja tersebut.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, sehari sebelum kejadian, kedua pelaku membeli terlebih dahulu pisau daging dengan harga Rp50 ribu.
Pisau tersebut kemudian yang menjadi senjata kedua pelaku menghabisi nyawa dua korbannya itu.
“Pelaku ini sengaja membeli pisau daging sebelum kejadian dan menunggu korban lengah,” ungkap Widya kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
Kedua pelaku mencoba membunuh korban saat tertidur dengan menyerang suami terlebih dahulu.
Namun, korban istri teriak. Pelaku AH kemudian membekap korban.
“Nah pas teriak diserang juga sama si J. Karena khawatir berisik dan teriak, maka berusaha dibekap oleh kakaknya si AH ini supaya tidak berisik,” terang Widya.
Teriakan korban pun terdengar dua karyawan lain yang juga tinggal di ruko tersebut.
Namun, pelaku juga menyerang dua dua karyawan lainnya hingga mengalami luka.
Para saksi yang ketakutan selanjutnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Saksi meminta pertolongan kepada warga sekitar dan langsung evakuasi ke Puskesmas.
Saksi kemudian melaporkan aksi tersebut ke Polsek Kebayoran Lama.
“Karena ketakutan tidak bisa mengalahkan pelaku. Satu (korban) kena bagian leher, satu kena bagian muka. Kabur lewat ruko, lompat. Karena tidak bisa mengalahkan pelaku menggunakan pisau itu,” kata Widya.
Pelaku Sembunyi di Ruko Sebelah
Polisi yang mendapat laporan lansung menuju lokasi dan mendapati korban sudah meninggal dunia.
Saat itu polisi tidak mendapati kedua pelaku di lokasi. Setelah polisi melakukan penelurusan, pelaku bersembunyi di ruko kosong sebelah tempat kejadian perkara.
“Setelah kita datang ke TKP, kita ke lokasi cuma tidak menjumpai pelaku. Lalu kita melakukan pencarian, rupanya dia bersembunyi di ruko sebelahnya,” ujarnya.
Kekinian, kedua pelaku sudah jadi tersangka. Polisi menahannya di Rutan Polsek Kebayoran Lama.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"