KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 pemeran film dewasa rumah produksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 11 tersangka pemeran film dewasa tersebut terdiri dari 2 orang talent pria dan 9 wanita.
11 tersangka tersebut yakni, Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV.
Kemudian, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL.
Menurut Ade Safri, penetapan 11 tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik.
“Didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade, dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2023.
Kata Ade, Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, para talent tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada awal Januari 2024.
“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” jelas Ade.
Sebelumnya, polisi membongkar rumah produksi film dewasa yang beroperasi di 3 lokasi berbeda di Jakarta Selatan, pada Senin, 11 September 2023,
Terungkapnya kasus usai laporan polisi tipe A oleh tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2023.
Film-film tersebut tersebar melalui tiga situs web yang berbeda.
Rumah produksi ini telah memproduksi dan menayangkan sekitar 120 judul film yang tersebar di tiga situs web.
Salah satu film yang mereka hasilkan, yaitu “Kramat Tunggak”. Film tersebut sempat terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada akhir April 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"