KONTEKS.CO.ID – Enam oknum prajurit TNI AD yang menganiaya relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditahan selama 20 hari ke depan.
Keenam oknum prajurit TNI AD itu telah jadi tersangka penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
6 oknum prajurit penganiaya relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
“Ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Selasa 2 Januari 2024
TNI AD, kata Kristomei, berkomitmen menegakkan aturan hukum yang berlaku terhadap oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya terberitakan, enam oknum prajurit TNI jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah.
Denpom IV/4 Surakarta mengonfirmasi penetapkan 6 oknum prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu.
Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison penetapan tersangka 6 oknum prajurit TNI dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu berdasar alat bukti dan keterangan para terperiksa.
“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” ungkap Richard Harison dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Januari 2024.
Kata Richard, Denpom IV/Surakarta terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar.
“Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.
Proses Hukum Militer
Terkait proses hukum pidana militer, kata Richard, akan mulai dengan penyidikan di Polisi Militer. Lalu, penuntutan oleh oditur militer.
Richard mengatakan setelah itu tersangka akan menjalani persidangan di pengadilan militer.
“Kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Wrt. Dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer,” jelasnya.
Richard juga memastikan proses hukum kasus tersebut akan berjalan independen dan tak ada yang bisa mengintervensi proses peradilan militer.
“Proses hukum mulai dari POM, Odmil, sampai Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.
Kronologis Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud: Berawal dari Suara Knalpot
“Awalnya sekitar pukul 11.19 WIB beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong. Knalpot ini oleh pengendaranya pengendara main-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali,” klaim Richard.
Seketika itu juga sejumlah anggota TNI yang sedang bermain bola voli keluar gerbang. Nah pada saat itu mereka melihat rombongan pengendara sepeda motor knalpot brong sudah berlalu melintas di depan Markas Kompi B.
Tak lama berselang, melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong yang sedang memain-mainkan gas sepeda motornya. Mereka lalu anggota hentikan dan menegurnya.
Selengkapnya silakan simak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"