KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menjelaskan kronologi pembunuhan dan penemuan jenazah Ade Yunia Rizabani (AYR) alias Icha (36) yang dibunuh oleh Rudolf Tobing (36) dan dibuang di kolong Tol Becakayu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, semua bukti dan keterangan saksi langsung mengarah pada Rudolf sebagai tersangka tunggal pembunuh Icha.
Kata Zulpan, jasad Icha pertama kali ditemukan penjaga warung kopi di kolong Tol Becakayu saat mencari gelas untuk pelanggannya.
Tak dinyana, yang ditemukan justru plastik hitam terbungkus lakban yang terdapat sobekan dan menyembul dua jari kaki korban.
“Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi pada tanggal 17 Oktober 2022 kurang lebih pukul 21.30 WIB,” ujar Endra, di Mapolda Metro Jaya, Senin 24 Oktober 2022.
Setelah dilakukan identifikasi, lanjut Endra, jasad tersebut adalah AYR alias Icha.
“Setelah dilakukan interograsi terhadap saksi keluarga lantas didapatkan keterangan bahwa sebelum ditemukan meninggal korban terakhir kali berpergian bersama dengan pelaku,” kata Endra.
Tim dari Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya pun langsung bergerak menelusuri keberadaan dan pergerakan dari pelaku.
Rudolf kemudian ditangkap saat hendak menggadaikan laptop korban di rumah gadai di Jalan Jatiwaringin Raya Nomor 134, Pondok Gede, Kota Bekasi tak sampai 1×24 jam usai jasad korban ditemukan.
Kepada polisi, Rudolf mengaku menyimpan dendam hingga nekat membunuh Icha yang notabene merupakan teman dekatnya.
Sebab, Rudolf merasa dikhianati karena Icha serta seorang temannya perempuan inisial S lantaran keduanya berfoto bersama dengan pria inisial H. Bahkan, H dan S juga menjadi target pembunuhan oleh Rudolf.
Diketahui, Rudolf dan H sudah menjalin pertemanan dan bisnis sejak lama, hingga pada pada 2015 terjadi konflik antara keduanya terkait bisnis.
Rudolf merasa Icha yang merupakan teman dekatnya telah berkhianat karena kedapatan berfoto dengan H dalam sebuah kesempatan.
Atas perbuatannya, Rudolf Tobing dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"