KONTEKS.CO.ID – Polisi mengangkap seorang oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) yang diduga mencabuli bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korban pencabulan dan oknum ASN Dishub DKI Jakarta bertetangga.
Kata Anton, kasus dugaan oknum ASN Dishub DKI Jakarta ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 Desember 2023 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku oknum ASN Dishub DKI Jakarta itu.
“Kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Kemudian kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT. Yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga,” jelas Anton Elfrino Trisanto dalam konferensi pers, Senin 8 Januari 2024.
Awal Dugaan Pencabulan
Awalnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar sekolah.
Saat korban datang ke rumah pelaku, alih-alih langsung mengantar ke sekolah, pelaku justru melakukan perbuatan bejatnya.
“Tersangka menarik korban ke kamar di rumahnya. Kemudian menciumi dan meraba kemaluannya,” kata Anton.
Menurut Anton, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan kepada korban dengan iming-iming uang.
“Korban memberikan uang sebesar Rp5 ribu,” ujarnya.
Lebih parahnya lagi, pelaku juga mengajak korban menonton film porno sebelum melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
“Pada saat melakukan pencabulan korban disodori film porno melalui handphonenya,” terangnya.
Perbuatan pelaku terbongkar usai korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya.
Sementara, pelaku mengaku telah menganggap korban sebagai anak kandungnya lantaran belum ada buah hati dan tak beristri.
Dia mengaku awalnya tak berniat mencabuli korban dan hanya bercanda.
“Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf, karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri,” kata RT.
Pelaku telah jadi tersangka. Polisi telah menahannya dan menjeratnya dengan Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap pelaku pencabulan adalah maksimal 15 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"