KONTEKS.CO.ID – Kronologi pedagang buah semangka di Pasar Induk Kramatjati disiram air keras dan dibacok celurit.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta mengungkapkan kronologi kasus penyiraman air keras hingga membuat pedagang buah semangka di Pasar Induk Kramatjati tewas.
Kata Leonardus, kronologi kasus penyiraman air keras dan pembacokan terhadap pedagang buah semangka di Pasar Induk Kramatjati itu berawal pada Oktober 2023.
Saat itu, terjadi cekcok dalam rumah tangga antara pelaku Dede Jaya alias DJ (28) dan istrinya yang menurut dugaan terlibat perselingkuhan dengan korban.
“Awal Oktober, tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri tersangka,” ujar Leonardus di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 9 Januari 2024.
Tersangka kemudian membeli air keras secara daring sebulan kemudian, tepatnya pada Desember 2023.
Seperti publik ketahui, air keras tersebut kemudian tersangka siram ke korban saat sedang melayani pembeli.
“Desember 2023, tersangka membeli cairan keras secara online untuk digunakan menganiaya korban saudara Utomo,” ujarnya.
Siapkan Air Keras dalam Botol dan Celurit
Selanjutnya, pelaku menyiapkan air keras dengan memasukkannya ke dalam botol plastik. Dia juga menyiapkan celurit bergagang kayu pada Minggu, 7 Januari 2024.
“Hari Minggu 7 Januari 2024, pukul 23.45 WIB, tersangka mempersiapkan satu buah botol plastik warna hitam yang berisi cairan keras dan satu buah celurit bergagang kayu berwarna cokelat,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku mendatangi korban di Pasar Induk Kramatjati dan menyirami korban dengan air keras di lapak UD Fadilah Putra, Pasar Kramatjati.
Air keras tersebut juga memercik ke orang lain di lokasi.
“Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah saudara Utomo dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya, yaitu saudara Muhammad Basori alias Abas,” jelasnya.
Korban mengalami luka di area pipi sebelah kanan, leher sebelah kanan, tangan sebelah kanan, hingga perut.
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga memukul korban bertubi-tubi dan menyabetkan celurit ke arah baju kanan pinggang korban.
Pedagang lain lantas membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, pada pukul 04.00 WIB.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia.
Sedangkan korban bernama Abas hingga kini masih mendapatkan perawatan insentif.
Penangkapan Pelaku
Petugas dari Polsek Kramatjati menangkap pelaku di Tangerang Selatan.
“Pukul 11.30 WIB, tersangka ditangkap oleh rekan-rekan Polsek Kramatjati di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan,” ujarnya.
Polisi menangkap pelaku saat sedang tidur. Pelaku sendiri kabur ke rumah pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"