KONTEKS.CO.ID – Tiga oknum anggota TNI AD terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoharjo, Jawa Timur resmi menyandang status tersangka.
Seperti publik ketahui, tiga oknum TNI AD itu terlibat curanmor dan menyimpan ratusan kendaraan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoharjo, Jawa Timur.
Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi membenarkan penetapan tersangka kepada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat curanmor di Sidoharjo, Jawa Timur itu.
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kristomei Sianturi kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.
Kristomei menyebut Pomdam V/Brawijaya bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas perkara ini.
Pihaknya, tegas Kristomei, akan memberikan sanksi tegas terhadap para anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pidana.
“Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal,” tegasnya.
3 Oknum TNI AD dan 2 Sipil
Sebelumnya, ratusan kendaraan berupa motor dan mobil hasil curanmor tersimpan di Gudbalkir, Sidoharjo, Jawa Timur.
Ratusan kendaraan itu terdiri dari 49 mobil dan 215 motor.
Kuat dugaan, seluruh kendaraan hasil curanmor akan dikirim ke Timur Leste.
Kepala Pendam V/ Brawijaya Kolonel Rendra Ardhani mengatakan pelaku curanmor yakni tiga oknum prajurit dari Puziad TNI AD, yakni Kopda AS, Praka J, Mayor BPR serta dua orang sipil.
Ketiga oknum anggota TNI AD yang jadi tersangka tersebut yakni, Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J.
Ketiganya terjerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"