KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap sindikat pembobol ATM Center di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kepala Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku pembobol ATM tersebut yakni inisial WM, CM dan HI.
Dari aksinya membobol ATM Center di Kelapa Gading, ketiga pelaku berhasil meraup uang tunai sejumlah Rp157 juta.
Menurut Maulana, salah seorang pelaku memiliki keahlian khusus yakni, dapat membuat kunci tiruan untuk membuka mesin ATM Center.
Kejadian pembobolan ATM Center di Jalan Gading Kirana Timur, Kelurahan Kelapa Gading Barat.
“Kelompok ini berbeda, karena ada satu orang tersangka yang mempunyai peran dapat membuat kunci tiruan sehingga dapat membuka mesin,” ujar Maulana, Jumat 12 Januari 2024.
Kepada polisi, kata Maulana, ketiganya mengaku akan kembali beraksi membobol ATM pada bulan Ramadan mendatang.
Ketiga pelaku kini sudah mendekam di sel Markas Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan mendalam.
Termasuk mengungkap indikasi terdapat pelaku lainnya selain ketiganya.
“Terus kami lakukan pendalaman, masih dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan, apabila ada pelaku-pelaku lain pasti kami tangkap,” kata dia.
Maulana menjelaskan, polisi menangkap pelaku pertama berinisial WM usai mendapatkan informasi pembobolan ATM di RT 15/RW 08 Jalan Gading Kirana Timur IX Kelapa Gading Barat pada, Selasa 9 Januari 2024.
Tersangka Bagi Hasil
Dalam rekaman CCTV, terlihat WM dan rekannya CM berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Mereka lantas masuk area ruko di Jalan Gading Kirana Timur IX.
Mereka melancarkan aksinya menggunakan alat-alat yang dibawa. Sedangkan satu pelaku lainnya HI, memantau situasi dari luar.
Sementara, polisi menangkap CM dan HI di Pondok Gede dan Bekasi Barat, Bekasi, pada Rabu, 10 Januari 2024.
Dari penyelidikan, ketiga tersangka masing-masing mendapatkan bagian hasil pembobolan ATM sebesar Rp57 juta (WM), Rp50 juta (CM) dan Rp50 juta (HI).
Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci brankas ATM milik CM.
Kuat dugaan, tersangka CM membuat kunci ATM tersebut berdasarkan pengalaman beraksi berulang kali.
Kasatreskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan, motif ketiga pelaku membobol ATM lantaran persoalan ekonomi dan gemar judi online.
“Jadi uang hasil kejahatannya dipakai untuk judi online,” kata Emir.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"