KONTEKS.CO.ID – Enam oknum prajurit TNI AD yang jadi tersangka penganiayaan relawan Ganjar Pranowo–Mahfud MD telah jadi tersangka.
Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan, keenam oknum TNI AD terjerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
Seperti publik ketahui, keenam oknum TNI AD itu berasal dari Kompi B Yoinf Raider 408/Suhbrastha.
Mereka terancam 5 tahun penjara.
“Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara). Kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun,” kata Rinoso Budi kepada wartawan, Minggu 14 Januari 2024.
Berdasar visum, para korban penganiayaan tersebut tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.
“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,” jelasnya.
Menurut Rinoso, sejumlah hal meringankan dan memberatkan akan masuk dalam berkas penuntutan keenamnya.
Nantinya, hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim militer di persidangan.
“Yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah menetapkan 6 tersangka.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa, 2 Januari 2024.
Para tersangka yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Richard mengatakan, Oditur Militer akan memproses kasus tersebut sebelum masuk persidangan.
Dia memastikan, Denpom IV/4 Surakarta tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut.
“TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” tutup Richard. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"