KONTEKS.CO.ID – Seorang ibu berinisial UWD (40) tega merantai leher dan kaki kedua anak kandungnya sendiri hingga terluka di Tabanan, Bali.
Tak sendiri, UWD yang merupakan seorang janda merantai dua anak kandungnya dibantu seorang pria yang diduga pacarnya, Made S (34).
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa 25 Oktober 2022.
Kepada polisi, UWD mengaku baru sekali merantai kedua buah hatinya, DH (6) dan DS (3) dengan alasan kedua anaknya nakal saat ditinggal kerja.
Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur.
Sebab di tubuh DH dan DS ditemukan sejumlah luka.
“Kita masih tunggu hasil visum,” ujar Candra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah yang ditempati UWD adalah milik Made S.
Keduanya saling kenal setelah UWD kerap menjadi langganan Made S sebagai ojek online.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"