KONTEKS.CO.ID – Tak terima jadi tersangka kasus film dewasa rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel), Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan.
Siskaeee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait status tersangka dalam kasus produksi film dewasa oleh Polda Metro Jaya.
PN Jaksel pun telah menerika permohonan praperadilan status tersangka Siskaeee dalam kasus film dewasa rumah produksi Jaksel itu.
Rencananya, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana, pada Senin 22 Januari 2024.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, wanita bernama lengkap Fransisca Candra Novita Sari mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel, pada Senin 15 Januari 2024.
“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto menukil Antara di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.
Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan Siskaeee tersebut.
“Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta,” ungkapnya.
“Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya,” ujar Djuyamto.
Polisi Tetapkan 11 Tersangka
Seperti publik ketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 pemeran film dewasa rumah produksi di Jaksel sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 11 tersangka pemeran film dewasa tersebut terdiri dari 2 orang talent pria dan 9 wanita.
11 tersangka tersebut yakni, Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV.
Kemudian, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL.
Menurut Ade Safri, penetapan 11 tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik.
“Didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade, dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2023.
Kata Ade, Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"