KONTEKS.CO.ID – Seorang istri di Karawang, Jawa Barat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya membuat geger. Begini kronologi dan motifnya.
Korban pembunuhan istri dengan menyewa pembunuh bayaran itu bernama Arif Sriyono. Mayat korban tergeletak di pinggir jalan Sasak Misran Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa, 9 Januari 2024.
Awalnya, warga menduga mayat itu adalah korban begal hingga terungkap Arif jadi korban kebiadaban istrinya yang menyewa pembunuh bayaran.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, jasad Arief tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi penuh luka tusuk dan masih mengenakan helm.
Kronologisnya, kata Wirdhanto, dua orang saksi yang sedang meronda di sekitar TKP melihat jasad terduga korban begal pada hari Selasa, 9 Januari 2024 sekira pukul 00.17 WIB.
“Dua orang saksi yang saat itu tengah meronda di sekitar TKP, datang memberi informasi kepada pihak kepolisian, perihal adanya jasad laki-laki yang diduga korban begal,” kata Wirdhanto Hadicaksono mengutip Rabu 17 Januari 2024.
Menurut keterangan saksi, mereka melihat sejumlah orang mendorong motor yang kuat dugaan milik korban Arif.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkapkan bahwa telah terjadi pembunuhan berencana.
“Berdasarkan hasil pengembangan kami setelah menangkap 2 orang pelaku, diketahui fakta bahwa peristiwa ini sebenarnya adalah pembunuhan berencana,” ujarnya.
Istri korban berinisial OC (32) dan P (19) yang merupakan adiknya merencanakan pembunuhan terhadap Arif.
“Pelaku OC (Ossy) yang merupakan istri korban yang menjadi otak pelaku dari pembunuhan ini,” kata dia.
OC dan P menyewa pembunuh bayaran berinisial RZ dan kini masih dalam pencarian.
Polisi menangkap OC dan P setelah melakukan pengembangan dan periksa telepon genggam korban.
Kemudian, polisi membekuk keduanya di rumahnya, Perumahan Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Senin, 15 Januari 2024.
Motif Istri Bunuh Suami
Sementara, motif istri menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami adalah cekcok rumah tangga.
“Motif utamanya dendam dan sakit hati. Sebagai tersangka, istri korban dan adik ipar, juga satu tersangka lain yang kami masih lakukan pengejaran,” kata dia.
Selain itu, OC juga berniat menguasai harta suaminya.
Terungkap pula, rencana pembunuhan Arif Sriyono sudah OC rencanakan selama dua minggu.
OC menyewa jasa pembunuh bayaran berinisial RZ dengan bayaran Rp1,5 juta.
Polisi menjerat OC dan P dengan pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana.
Ancaman hukumannya pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"